Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya

By Nabil Adlani, Selasa, 16 November 2021 | 12:20 WIB
Lembaga peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa klasifikasi. (pxfuel)

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Tujuannya agar penyelenggaraan peradilan bisa ditegakkan secara adil tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Mahkamah Konstitusi sendiri terdiri atas sembilan orang hakim yang di mana tiga orang masing-masing diajukan oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

O iya, masa jabatan dari hakim konstitusi yaitu lima tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Kompetensi Lembaga Peradilan

Berikut ini beberapa fungsi kompetensi dari sebuah lembaga peradilan, yaitu:

1. Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wewenang dan tugas lembaga peradilan untuk mengadilli suatu perkara.

2. Kompetensi Absolut

Kompetensi Absolut merupakan kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas dari suatu lembaga peradilan.

Nah Adjarian, itulah tadi klasifikasi lembaga peradilan dan kompetensinya yang salah satu kompetensinya, yaitu kompetensi relatif.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Siapa yang memegang kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama?

Petunjuk: Cek halaman 2.

 

Tonton video ini juga, ya!