• Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam UU RI No.3 Tahun 1997, di mana dalam UU tersebut pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
Pada peradilan militer, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilannya dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi.
c. Pengadilan Militer Utama.
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
• Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut UU RI No.51 Tahun 2009 mengenai peradilan tata usaha negara, bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
“Peradilan militer kekuasan kehakimannya dilakukan oleh pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan peradilan militer pertempuran.”