Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya

By Nabil Adlani, Selasa, 16 November 2021 | 12:20 WIB
Lembaga peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa klasifikasi. (pxfuel)

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Berikit ini klasifikasi dari lembaga peradilan nasional, yang meliputi:

1. Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas:

• Peradilan Umum

Menurut UU RI No.8 Tahun 2004 dan UU RI No.49 Tahun 2009 mengenai peradilan umum, Kekuasaan kehakiman di peradilan umum dilaksanaakan oleh:

a. Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

b. Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

• Peradilan Agama

Menurut UU RI No.50 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari UU No.5 Tahun 1989 tentang peradilan Agama.

Bahwa, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama dilaksanakan oleh:

a. Pengadilan Agama yang memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

b. Pengadilan Tinggi Agama yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi.

Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia

“Peradilan umum dan peradilan agama ada beberapa contoh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.”