Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan yang dikepalai oleh presiden.
Presiden dalam hal ini menjadi kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan negara.
Nah, dalam melakukan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan kementerian negara, Adjarian.
Presiden dalam sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI bertanggung jawab terhadap roda pemerintahan.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Pemerintahan presidensial memiliki tiga unsur pokok, yaitu:
1. Presiden dipilih oleh rakyat dan bisa megangkat pejabat pemerintahan.
2. Presiden memiliki masa jabatan yang sudah ditetapkan, yaitu lima tahun.
3. Adanya pembagian kekuasaan antara badan legislatif dan bagan eksekutif negara.