Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945
PPKI menggelar sidang pada 18 Agustus 1945 yang menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
2. Menetapkan Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
3. Membentuk komite nasional Indonesia pusat.
Baca Juga: Jawab Soal Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945?
Nah, dalam poin ke dua hasil sidang tersebut terdapat kata presiden dan juga wakil presiden Republik Indonesia.
Dari kata tersebut kita sudah bisa mengetahui bahwa sistem pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
Pada sistem pemerintahan ini kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang langsung oleh presiden.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 4 dan pasal 17 menjelaskan mejelaskan bahwa negara Indonesia berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial.