3 Kekuasaan Negara Menurut John Locke dan Montesquieu

By Rahwiku Mahanani, Kamis, 4 November 2021 | 15:40 WIB
John Locke dan Montesquieu memiliki pendapat tentang kekuasaan negara. (MaxPixel's contributors)

adjar.id - Tahukah Adjarian kekuasaan negara menurut John Locke dan Montesquieu?

John Locke dan Montesquieu adalah dua ahli yang masing-masing memiliki pendapat tersendiri tentang kekuasaan suatu negara.

Yap, suatu negara memang memiliki kekuasaan. Bahkan kekuasaan negara pada dasarnya ada banyak, Adjarian.

Negara memiliki kekuasaan karena negara sebenarnya merupakan sebuah organisasi kekuasaan.

Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekuasaan adalah kuasa (untuk mengurus, memerintah, dan sebagainya).

Nah, yang dimaksud dengan kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyat.

Tujuannya ialah untuk mencapai keadilan, keteraturan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

Sekarang kita simak kekuasaan negara menurut John Locke dan Montesquieu, yuk!

 

"Negara memiliki banyak kekuasaan untuk mengatur rakyat demi mencapai keadilan dan kesejahteraan."

 

Kekuasaan Negara Menurut John Locke

Menurut John Locke, ada tiga macam kekuasaan negara, yaitu:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan juga mengadili pelanggaran atas undang-undang.

3. Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia

 

"Kekuasaan negara menurut John Locke terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif."

 

Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Kekuasaan negara menurut Montesquieu meliputi:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk atau membuat undang-undang.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran atas undang-undang.

Kekuasaan negara menurut Montesquieu tersebut disebut sebagai trias politika.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.2 Pengertian, Landasan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangan Desentralisasi

 

"Kekuasaan negara menurut Montesquieu terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif."

 

Kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah bentuk penyempurnaan atas pendapat dari John Locke, Adjarian.

Nah, oleh Montesquieu, kekuasaan federatif dimasukkan dalam ranah kekuasaan eksekutif.

Sementara itu kekuasaan untuk dapat mengadili pelanggaran atas undang-undang menjadi sebuah kekuasaan yang berdiri sendiri.

O iya, ketiga kekuasaan negara tersebut dilaksanakan oleh lembaga negara yang berbeda dan bersifat terpisah.

Itulah kekuasaan negara menurut John Locke dan Montesquieu.

Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Di Indonesia sendiri juga diterapkan pembagian kekuasaan, Adjarian.

Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, penerapan pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

 

"Pembagian kekuasaan di Indonesia di Indonesia terdiri atas pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal."

 

Apa Itu Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dan Vertikal?

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian kekuasaan secara horizontal diterapkan pada tingkatan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 8 SMP, Menjelaskan 4 Sifat Kedaulatan

Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara sejumlah tingkatan pemerintahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia dilakukan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi serta pemerintahan kota/kabupaten.

 

 

Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan trias politika?
Petunjuk: Cek halaman 4.