Apa Itu Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dan Vertikal?
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian kekuasaan secara horizontal diterapkan pada tingkatan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 8 SMP, Menjelaskan 4 Sifat Kedaulatan
Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara sejumlah tingkatan pemerintahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia dilakukan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi serta pemerintahan kota/kabupaten.
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan trias politika? |
Petunjuk: Cek halaman 4. |