adjar.id – Adjarian, ada beberapa hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia.
Warga negara, penduduk, dan rakyat memiliki ketertaitan yang erat dengan makna yang berbeda.
Kali ini ini akan membahas mengenai hak-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Warga negara merupakan anggota yang sah dari suatu negara dan kedudukannya sah secara hukum.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Jika, seseorang tidak terdaftar secara hukum sebagai anggota sah sebuah negara, maka orang tersebut bisa disebut sebagai warga negara asing atau orang asing.
Secara konstitusional, dalam pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Sebelum kita membahas mengenai beberapa hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
Kita simak dulu, penjelasan mengenai asas-asas kewarganegaraan Indonesia berikut ini, yuk!
“Status kewarganegaraan di Indonesia sendiri telah diatur dalam UU RI No.12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan Indonesia.”
Asas-Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang ke dalam kelompok warga negara dari suatu negara.
Adjarian, menurut UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut, yaitu:
1. Asas Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat seseorang dilahirkan.
2. Asas Ius Soli Terbatas
Asas ius soli secara terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya.
Hal ini diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Jadi, seorang warga negara Indonesia hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan yaitu warga negara Indonesia.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam UU.
“Asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia terbagi menjadi empat macam, salah satunya asas ius sanguinis.”
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Adjarian, dalam UU RI No.12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia bisa kehilangan status kewarganegaraannya jika orang tersebut melakukan beberapa hal.
Hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas kemauannya sendiri, di mana ketentuannya harus sudah berusia 18 tahun dan tinggal di luar negeri.
4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa adanya izin dari presiden.
5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang di mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya
“Memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauan sendiri bisa menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.”
7. Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang sifatnya ketatanegaraan untuk negara asing, walaupun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
8. Memiliki paspor atau surat yang sifatnya paspor dari negara asing atau surat yang bisa diartikan sebagai tanda kewargangaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun secara terus menerus dan bukan karena rangkaian dinas negara.
Tanpa alasan yang sah dan dengan disengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.
O iya, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan juga tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia.
Maka kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia akan hilang atau dihapuskan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Adjarian, itulah tadi beberapa hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!