Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Adjarian, dalam UU RI No.12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia bisa kehilangan status kewarganegaraannya jika orang tersebut melakukan beberapa hal.
Hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas kemauannya sendiri, di mana ketentuannya harus sudah berusia 18 tahun dan tinggal di luar negeri.
4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa adanya izin dari presiden.
5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang di mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya
“Memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauan sendiri bisa menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.”