7. Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang sifatnya ketatanegaraan untuk negara asing, walaupun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
8. Memiliki paspor atau surat yang sifatnya paspor dari negara asing atau surat yang bisa diartikan sebagai tanda kewargangaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun secara terus menerus dan bukan karena rangkaian dinas negara.
Tanpa alasan yang sah dan dengan disengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.
O iya, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan juga tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia.
Maka kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia akan hilang atau dihapuskan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Adjarian, itulah tadi beberapa hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!