adjar.id – Adjarian, ada beberapa pakar hukum yang mengemukakan rumusan pengertian hukum.
Hukum sendiri diibaratkan sebagai pagar pembatas agar kehidupan kita sebagai manusia damai dan aman.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat Tugas Mandiri 3.1 di halaman 78.
Pada Tugas Mandiri 3.1 tersebut kita diminta untuk melengkapi tabel dengan menjelaskan rumusan pengertian hukum menurut para pakar.
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Maka dari itu, agar bisa menjadi sumber referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan menjawab Tugas Mandiri 3.1 tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Hukum sendiri merupakan suatu aturan, kaidah hidup, dan tata tertib bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya.
Akan tetapi, rumusan arti hukum itu belum memiliki kesepatakan yang jelas, karena banyak segi dan bentuk sehingga sulit untuk mengartikan ke dalam satu pengertian.
Yuk, kita simak beberapa rumusan pengertian hukum menurut para pakar berikut ini!
1. Menurut Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant hukum merupakan keseluruhan syarat berkendak bebas dari orang agar bisa menyesuaikan dengan kehendak bebas yang dimiliki orang lain.
Selain itu hukum juga mengikuti peraturan mengenai kemerdekaan yang sudah ditetapkan.
Jadi, Kant berpendapat bahwa manusia tergerak untuk bertindah di bawah hukum yang menjadi standar yang mengikat secara perasaan.
Nah, manusia akan bertindak sesuai dengan kehendak manusia itu sendiri tetapi tidak akan bertentangan dengan nilai moral yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum di Indonesia
2. Menurut Aristoteles
Aristoteles membagi hukum menjadi dua jenis, yaitu hukum tertentu dan hukum universal.
Hukum tertentu merupakan sebuah aturan yang melarang atau menetapkan berbagai jenis tindakan yang dilakukan manusia.
Sedangkan, hukum universal merupakan hukum alam yang memiliki keteraturannya sendiri dan ditaati serta dilaksanakan oleh manusia.
Hukum alam ini menjadi suatu larangan yang mengatur kehidupan manusia dan ada karena kebiasaan yang dilakukan antarmanusia.
3. Menurut Ernest Utrecht
Menurut Ernest Ultrecht, hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Pentunjuk ini yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar bisa membuat adanya tindakan dari pemerintah yang berasal dari masyarakat itu sendiri.
Jadi, dalam hal ini hukum menjadi suatu petunjuk hidup bagi manusia yang harus ditaati karena jika tidak ditaati maka akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
4. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan yang terjadi dalam masyarakat dan dasar pembuatannya yaitu keadilan.
Mochtar Kusumaatdja sendiri memandang hukum sebagai alat untuk melindungi, memelihara, dan menegakkan ketertiban yang ada di masyarakat.
O iya, Mochtar Kusumaatmadja juga memandang hukum sebagai alat untuk membantu proses perubahan yang ada di masyarakat.
Maka dari itu, hukum dipandang menjadi suatu yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat.
Nah, itulah tadi beberapa rumusan pengertian hukum menurut para pakar yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab Tugas Mandiri 3.1 di halaman 78.
Tonton video ini juga, ya!