1. Menurut Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant hukum merupakan keseluruhan syarat berkendak bebas dari orang agar bisa menyesuaikan dengan kehendak bebas yang dimiliki orang lain.
Selain itu hukum juga mengikuti peraturan mengenai kemerdekaan yang sudah ditetapkan.
Jadi, Kant berpendapat bahwa manusia tergerak untuk bertindah di bawah hukum yang menjadi standar yang mengikat secara perasaan.
Nah, manusia akan bertindak sesuai dengan kehendak manusia itu sendiri tetapi tidak akan bertentangan dengan nilai moral yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum di Indonesia
2. Menurut Aristoteles
Aristoteles membagi hukum menjadi dua jenis, yaitu hukum tertentu dan hukum universal.
Hukum tertentu merupakan sebuah aturan yang melarang atau menetapkan berbagai jenis tindakan yang dilakukan manusia.
Sedangkan, hukum universal merupakan hukum alam yang memiliki keteraturannya sendiri dan ditaati serta dilaksanakan oleh manusia.
Hukum alam ini menjadi suatu larangan yang mengatur kehidupan manusia dan ada karena kebiasaan yang dilakukan antarmanusia.