Jawab Soal Tugas Mandiri 4.2 Pengertian, Landasan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangan Desentralisasi

By Rahwiku Mahanani, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi. (freepik/wirestock)

Landasan Hukum Desentralisasi

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi, Adjarian

Hal itu memberi kesempatan serta keleluasaan pada pemerintah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Nah, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia