Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum. (Pixabay/SharonAng)

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus