Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum. (Pixabay/SharonAng)

adjar.id - Apa saja landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia?

Itu merupakan salah satu poin soal pada Tabel 4.3 tentang Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.

Kolom Tabel 4.3 tersebut terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2017 halaman 112.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Pengertian otonomi daerah berdasarkan KBBI adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, penerapan atau pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum, Adjarian.

Berikut ini landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Simak, yuk!