Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki landasan hukum. (Pixabay/SharonAng)

9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah

Nah, itulah peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku melandasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, Adjarian.

 

Sumber Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2017 cetakan ke-7 tahun 2021.