Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

By Nabil Adlani, Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:00 WIB
TNI dan Polri menjadi unsur utama dalam bela negara. (freepik)

adjar.id – Adjarian, tahu apa saja bentuk-bentuk usaha dalam bela negara?

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, dijelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.”

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai bentuk-bentuk usaha dan dasar-dasar hukum bela negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Bela negara sendiri adalah sebuah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

Bela negara merupakan sebuah kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Pembelaan ini diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara yang menjadi tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai bentuk-bentuk usaha dalam bela negara dan dasar-dasar hukum dalam bela negara berikut ini!

“Bela negara menjadi hak dan kewajiban bagi warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Indonesia.”

 

Bentuk-Bentuk Usaha Bela Negara

Berdasarkan UU RI No. 3 tahun 2002 pada pasal 9 ayat 2, ditegaskan mengenai bentuk usaha pembelaan negara, yaitu:

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU RI No.3 Tahun 2003 mengenai sisdiknas, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran wajib yang harus dipelajari.

Pelajaran ini wajib dipelajari mulai dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan bisa memupuk jikwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesin, dan lain sebagainya.

Nah pendidikan kewarganegaraan bisa memberikan sebuah pemahaman, analisis, dan menjawab masalah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa, seperti resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer, selain TNI.

Sementara siswa menengah bisa mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi sejenis lainnya.

“Pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran wajib bagi siswa sekolah untuk membentuk karakter siswa.”

 

3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat, sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 2.

Prajurit TN dan Polri menjadi pelaksana dan kekuatan utama usaha pertanan dan keamanan negara, serta setiap warga negara berhak untuk mengabdi menjadi prajurit TNI dan Polri.

4. Pengabdian Sesuai dengan Keahlian atau Profesi

Atlet yang mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan dunia termasuk perilaku bela negara. (freepik)

Upaya bela negara tidak hanya dilakukan dengan cara-cara militer, tetapi juga bisa dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, atlet Indonesia yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali di kejuaraan dunia, lalu siswa yang mendaoatkan prestasi di olimpiade fisika tingkat dunia, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Prinsip Persatuan Negara Indonesia

Hal-hal tersebut termasuk sebagai upaya bela negara yang di mana dilakukan sesuai dengan profesinya.

Pengabdian sesuai dengan profesi merupakan pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara.

Nah, hal itu termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam, perang, ataupun bencana lainnya.

“Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Indonesia.”

 

Dasar-Dasar Hukum Bela Negara

Berikut ini beberapa dasar hukum dan peraturan tentang kewajiban bela negara, di antaranya:

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 mengenai konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.

2. UU RI No.29 Tahun 1954 mengenai pokok-pokok perlawanan rakyat.

3. UU RI No.20 Tahun 1982 mengenai ketentuan pokok hankam negara Indonesia, lalu diubah menjadi UU RI No.1 Tahun 1988.

4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 mengenai pemisahan TNI dan Polri.

5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 mengenai peranan TNI dan Polri.

6. Amandemen UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serda dalam pertahanan dan keamanan negara.

7. UU RI No.3 Tahun 2002 mengenai pertahanan negara.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Nah, itu tadi bentuk-bentuk usaha bela negara dan juga dasar-dasar hukum bela negara, Adjarian.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!

 

Pertanyaan

Mengapa pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu bentuk usaha bela negara?

Petunjuk: Cek halaman 2.