Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

By Nabil Adlani, Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:00 WIB
TNI dan Polri menjadi unsur utama dalam bela negara. (freepik)

3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat, sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 2.

Prajurit TN dan Polri menjadi pelaksana dan kekuatan utama usaha pertanan dan keamanan negara, serta setiap warga negara berhak untuk mengabdi menjadi prajurit TNI dan Polri.

4. Pengabdian Sesuai dengan Keahlian atau Profesi

Atlet yang mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan dunia termasuk perilaku bela negara. (freepik)

Upaya bela negara tidak hanya dilakukan dengan cara-cara militer, tetapi juga bisa dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, atlet Indonesia yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali di kejuaraan dunia, lalu siswa yang mendaoatkan prestasi di olimpiade fisika tingkat dunia, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Prinsip Persatuan Negara Indonesia

Hal-hal tersebut termasuk sebagai upaya bela negara yang di mana dilakukan sesuai dengan profesinya.

Pengabdian sesuai dengan profesi merupakan pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara.

Nah, hal itu termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam, perang, ataupun bencana lainnya.

“Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Indonesia.”