Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

By Nabil Adlani, Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:00 WIB
TNI dan Polri menjadi unsur utama dalam bela negara. (freepik)

adjar.id – Adjarian, tahu apa saja bentuk-bentuk usaha dalam bela negara?

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, dijelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.”

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai bentuk-bentuk usaha dan dasar-dasar hukum bela negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Bela negara sendiri adalah sebuah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

Bela negara merupakan sebuah kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Pembelaan ini diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara yang menjadi tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai bentuk-bentuk usaha dalam bela negara dan dasar-dasar hukum dalam bela negara berikut ini!

“Bela negara menjadi hak dan kewajiban bagi warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Indonesia.”