Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

By Nabil Adlani, Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:00 WIB
TNI dan Polri menjadi unsur utama dalam bela negara. (freepik)

Bentuk-Bentuk Usaha Bela Negara

Berdasarkan UU RI No. 3 tahun 2002 pada pasal 9 ayat 2, ditegaskan mengenai bentuk usaha pembelaan negara, yaitu:

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU RI No.3 Tahun 2003 mengenai sisdiknas, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran wajib yang harus dipelajari.

Pelajaran ini wajib dipelajari mulai dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan bisa memupuk jikwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesin, dan lain sebagainya.

Nah pendidikan kewarganegaraan bisa memberikan sebuah pemahaman, analisis, dan menjawab masalah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa, seperti resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer, selain TNI.

Sementara siswa menengah bisa mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi sejenis lainnya.

“Pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran wajib bagi siswa sekolah untuk membentuk karakter siswa.”