Pengertian Surat Resmi, Ciri-Ciri, Jenis, dan Strukturnya

By Nabil Adlani, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Surat resmi merupakan surat yang dibuat dengan formal untuk tujuan tertentu. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, tahu pengertian surat resmi?

Surat resmi termasuk ke dalam jenis surat. Surat sering digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik yang sifatnya pekerjaan yang berkaitan dengan instansi maupun personal.

Selain surat resmi, juga ada surat tidak resmi yang keduanya memiliki perbedaan besar.

Nah, kali ini kita akan fokus membahas mengenai surat resmi, mulai dari pengertian, ciri-ciri, jenis, maupun strukturnya yang termasuk ke dalam materi bahasa Indonesia kelas 7 SMP.

Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Jenis-Jenis Surat serta Perbedaan Surat Resmi dan Surat Pribadi

Pengertian surat resmi ialah surat yang dipakai untuk urusan-urusan yang sifatnya resmi.

Penggunakan bahasa yang dipakai dalam surat resmi harus sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dengan berbagai ketentuan penulisannya.

Surat resmi ini digunakan untuk berbagai keperluan resmi atau formal, baik itu organisasi, lembaga, instansi, maupun secara perorangan.

Yuk, kita simak ciri-ciri, jenis, dan juga struktur dari surat resmi berikut ini!

 

“Surat resmi berbeda dengan surat tidak resmi, di mana surat resmi lebih digunakan untuk urusan-urusan yang sifatnya formal atau resmi.”