4. Memilih Wakil Presiden
MPR memiliki wewenang untuk memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan wakil presiden dengan mengadakan sidang paripurna dalam waktu 60 hari paling lambat.
MPR akan memiliki wakil presiden dari dua calon yang sudah diusulkan presiden, jika ada kekosongan jawaban wakil presiden pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.
5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
MPR juga memiliki wewenang untuk melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak melaksanakan kewajibannya.
MPR akan melaksanakan sidang paripurna untuk mengangkat dan melantik wakil presiden menjadi presiden pada masa jabatan yang sama.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila presiden dan wakil presiden berhenti secara bersamaan, MPR memiliki wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru.
Pemilihan dua pasang presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik. Nah, dua pasang calon harus meraih suara terbanyak dalam pemilu sebelumnya.
Saat terjadi kekosongan kekuasaan, tugas-tugas kepresidenan akan diambil alih oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Itulah tugas dan wewenang MPR sesuai dengan UUD 1945 yang salah satunya adalah melantik presiden dan wakil presiden.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Siapa saja anggota MPR dan berapa total jumlah anggota MPR? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |