Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

By Nabil Adlani, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Sebagai lembaga negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki beberapa tugas dan wewenang. (unsplash)

Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Keanggotaan MPR telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945.

Dalam pasar 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Jumlah anggota MPR ini sebanyak 550 anggota dan dari DPD berjumlah sebanyak empat kali jumlah provinsi anggota DPD sebagainya tertera dalam UU No, 22 Tahun 2003.

MPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sebuah sistem ketatanegaraan Indonesia dan bukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

Beberapa tugas dan wewenang MPR adalah:

1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu

MPR memiliki tugas untuk melantik presiden dan wakil presiden yang berhasil memenangkan permilihan umum.

Nah, sebelum adanya reformasi, MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang untuk memilih presiden dan juga wakil presiden.

Hal ini dilakukan dengan memungut suara terbanyak dari anggota MPR.

Akan tetapi, setelah reformasi sesuai dengan Pasal 6A ayat 1, MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

 

“MPR memiliki tugas dan wewenang untuk melantik presiden hasil pemilihan umum.”