Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

By Nabil Adlani, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Sebagai lembaga negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki beberapa tugas dan wewenang. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, sebagai salah satu lembaga negara, terdapat tugas dan wewenang Majelis Permusyawaran Rakyat atau MPR.

Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

Nah, lembaga-lembaga negara ini termasuk ke dalam kekuatan suprastruktur politik yang tergolong sebagai lembaga tinggi negara.

Kali ini, kita akan membahas secara khusus mengenai tugas dan wewenang MPR yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

MPR merupakan lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya dan sudah tidak menjadi lembaga tertinggi negara.

Lembaga negara sendiri terdiri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY sesuai dengan UUD 1945.

Delapan lembaga negara tersebut menjadi kekuatan utama dalam suprastruktur politik negara Indonesia.

Berikut ini tugas dan wewenang MPR. Simak, yuk!

 

“MPR menjadi salah satu kekuatan suprastuktur politik negara Indonesia.”