2. Mengubah dan Menetapkan UUD
MPR memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan UUD 1945, di mana dalam mengubah UUD 1945.
Meski begitu, anggota MPR tidak bisa mengusulkan perubahan pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia.
Nah, setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang akan diubah dengan alasan perubahannya.
Dalam pemutusan perubahan pasal dalam UUD 1945 diadakan sidang paripurna MPR dan pasal bisa diubah jika ada persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara
3. Memutuskan Usulan DPR untuk Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan atau wakil presiden saat masih masa jabatannya menurut UUD 1945 dan berdasarkan usulan dari DPR.
Nah, usulan dari DPR juga harus dilengkapi dengan putusan dari MK, bahwa presiden dan atau wakil presiden memiliki bukti sudah melanggar hukum.
Pelanggaran hukum tersebut bisa berupa koprupsi, pengkhianatan negara, atau melakukan perilaku tercela lainnya.
“MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi tidak bisa merubah pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia.”