adjar.id – Adjarian, dalam praktik ketatanegaraan terdapat mekanisme pembagian kekuasaan.
Nah, tujuan adanya pembagian kekuasaan ini yaitu agar terjadi keseimbangan dan kontrol antarlembaga pemegang kekuasaan.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.
Pada soal nomor 3 Uji Kompetensi Bab 1 tersebut kita diminta untuk menjelaskan mengenai mekanisme dari pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan
Agar bisa menjadi referensi Adjarian, kali ini kita akan membahas jawaban dari soal nomor tiga tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Nah, di dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan negara dibagai ke dalam beberapa bagian, akan tetapi tidak terpisah.
Hal ini membuat adanya koordinasi dan kerja sama antara lembaga-lembaga yang mendapatkan kekuasaan.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai pembagain kekuasaan terutama mekanismenya di Indonesia berikut ini!
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, di mana dalam penerapannya kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dari lembaga tertentu, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Nah, berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan juga daerah.
Pada pemerintah pusat, pembagian kekuasaannya berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
Adanya perubahan UUD 1945 membuat adanya pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan menjadi enam jenis, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia
• Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk menetapkan dan mengubang UUD yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
• Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU dan menyelenggarakan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden.
• Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
• Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif disebut juga sebagai kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasan untuk menyelenggarakan peradilan agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan.
Kekuasaan yudikatif ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
• Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan eksaminatif ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
• Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Selain itu juga untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan rupiah yang mana dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Baca Juga: Jawab Soal Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Pada tingkat pemerintah daerah, pembagian kekuasaan berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat, seperti Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan yang didasari oleh tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatahn pemerintah.
Dalam pasa 18 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara Kesatua Republik Indonesia di bagi menjadi daerah-daerah provinsi.
Daerah provinsi itu sendiri kemudian terbagi lagi atas kabupaten dan kota, yang di mana setia provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam UU.
Nah, pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia terjadi antara pemerintah pusat dan pemeritah daerahm baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Kegiatan Perdagangan Ekspor
Pada pemerintahan daerah juga terjadi pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota yaitu adanya pembinaan, koordinasi, dan pengawasan oleh pemerintah pusat.
Pengawasan pemerintah pusat di sini yaitu dalam bidang kewilayahan dan juga administrasi.
Adjarian, itulah tadi mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, di mana terbagi atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal, ya.