2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan yang didasari oleh tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatahn pemerintah.
Dalam pasa 18 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara Kesatua Republik Indonesia di bagi menjadi daerah-daerah provinsi.
Daerah provinsi itu sendiri kemudian terbagi lagi atas kabupaten dan kota, yang di mana setia provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam UU.
Nah, pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia terjadi antara pemerintah pusat dan pemeritah daerahm baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Kegiatan Perdagangan Ekspor
Pada pemerintahan daerah juga terjadi pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota yaitu adanya pembinaan, koordinasi, dan pengawasan oleh pemerintah pusat.
Pengawasan pemerintah pusat di sini yaitu dalam bidang kewilayahan dan juga administrasi.
Adjarian, itulah tadi mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, di mana terbagi atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal, ya.