Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, di mana dalam penerapannya kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dari lembaga tertentu, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Nah, berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan juga daerah.
Pada pemerintah pusat, pembagian kekuasaannya berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
Adanya perubahan UUD 1945 membuat adanya pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan menjadi enam jenis, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia
• Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk menetapkan dan mengubang UUD yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
• Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU dan menyelenggarakan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden.
• Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.