adjar.id – Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kejaksaan sendiri merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khusunya di bidang penuntutan.
Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan pidana ke pengadilan negeri yang berwenang sesuai dengan undang-undang.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peran, tugas, dan wewenang dari kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
Keberadaan Kerjaksaan sendiri telah diatur dalam UU RI No.16 Tahun 2004, yang di mana kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum.
Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, dan pemberantasan KKN.
Pada pasal 3 dan 4 UU RI No.16 Tahun 2005, kejaksaan terbagi menjadi tiga, yaitu kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai peran, tugas, dan wewenang dari kejaksaan berikut ini!
“Kejaksaan termasuk ke dalam lembaga yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari pengaruh mana pun.”
Peran Kejaksaan
Kejaksaan sendiri memegang peran penting dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia, hal ini dikarenakan kejaksaan menjadi lembaga penegak keadilan dan hukum.
Peran dari kejaksaan republik Indonesia di antaranya:
1. Menegakkan supremasi hukum.
2. Melindungi kepentingan umum.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
3. Menegakkan hak asasi manusia atau HAM.
4. Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.
Kejaksaan secara umum menjadi lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan juga berperan sebagai instansi yang melaksanakan putusan pidana, serta pada ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan bisa mejadi wakil bagi pemerintah dalam mengatasi perkara perdata dan tata usaha negara.”
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Kejaksaan mempunyai tugas untuk melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, penuntutan, dan melakukan pelaksanaan terhadap hakim.
Selain itu, kejaksaan juga memiliki tugas untuk mengasi pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam tindak pidana umum.
Hal ini didasari atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Jaksa Agung.
Nah, tugas dan wewenang kejaksaan sendiri telah di atur dalam pasal 30 UU No.16 Tahun 2005, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
1. Bidang Pidana
Pada bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang, yaitu:
a. Melakukan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarakat.
“Secara umum kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, penuntutan, dan melakukan pelaksanaan kepada hakim.”
d. Melakukan penyidikan kepada tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan bisa melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan bisa bertindak di dalam ataupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara ataupun pemerintah.
3. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Pada bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang, di antaranya:
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
a. Meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
b. Melakukan pengalamanan kebijakan penegakan hukum.
c. Melakukan pengawasan terhadap peredaran barang cetakan.
d. Melakukan pencegahan dari penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Adjarian, itu tadi beberapa peran, tugas, dan wewenang dari kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja peran dari kejaksaan Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |