Peran, Tugas, dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 6 Oktober 2021 | 12:40 WIB
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran, tugas, dan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum. (freepik)

adjar.idKejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kejaksaan sendiri merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khusunya di bidang penuntutan.

Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan pidana ke pengadilan negeri yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peran, tugas, dan wewenang dari kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia

Keberadaan Kerjaksaan sendiri telah diatur dalam UU RI No.16 Tahun 2004, yang di mana kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum.

Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, dan pemberantasan KKN.

Pada pasal 3 dan 4 UU RI No.16 Tahun 2005, kejaksaan terbagi menjadi tiga, yaitu kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai peran, tugas, dan wewenang dari kejaksaan berikut ini!

“Kejaksaan termasuk ke dalam lembaga yang mempunyai kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari pengaruh mana pun.”