Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Kejaksaan mempunyai tugas untuk melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, penuntutan, dan melakukan pelaksanaan terhadap hakim.
Selain itu, kejaksaan juga memiliki tugas untuk mengasi pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam tindak pidana umum.
Hal ini didasari atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Jaksa Agung.
Nah, tugas dan wewenang kejaksaan sendiri telah di atur dalam pasal 30 UU No.16 Tahun 2005, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
1. Bidang Pidana
Pada bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang, yaitu:
a. Melakukan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarakat.
“Secara umum kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, penuntutan, dan melakukan pelaksanaan kepada hakim.”