Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya

By Nabil Adlani, Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Segala kehidupan bernegara dan masyarakat didasari oleh hukum yang berlaku. (unsplash)

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum sendiri menurut Andi Hamzah dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA merupakan upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga.

Tujuannya adalah mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Nah, hal tersebut tidak lepas dari fungsi hukum, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Sementara penegakan hukum merupakan syarat agar terwujudnya perlindungan hukum.

Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia

Jadi, segala kepentingan setiap orang akan terlindungi, jika hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat atau aparat penegak hukum.

Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum hukum penting dilakukan, berikut ini wujud dari perlindungan dan penegakan hukum, di antaranya:

1. Tegaknya Supremasi Hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan yang mutlak dalam mengatur segala pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.

 

“Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa seluruh warganya untuk melaksanakan segala ketentuan yang sudah berlaku di dalam negara.”