Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:20
unsplash

Segala kehidupan bernegara dan masyarakat didasari oleh hukum yang berlaku.

Perlindungan dan penegakan hukum hukum penting dilakukan, berikut ini wujud dari perlindungan dan penegakan hukum, di antaranya:

1. Tegaknya Supremasi Hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan yang mutlak dalam mengatur segala pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.

“Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa seluruh warganya untuk melaksanakan segala ketentuan yang sudah berlaku di dalam negara.”

Jadi, semua tindakan warga negara ataupun pemerintah selalu dilandasi atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

Tegaknya supremasi hukum tidak akan bisa terwujud jika aturan yang berlaku tidak ditegakkan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

2. Tegaknya Keadilan

Tujuan utama dari hukum adalah untuk mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, di mana setiap warga negara bisa menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya.

Hal ini bisa terwujud jika aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat bisa ditegakkan dengan baik.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan Masyarakat

Kehidupan yang damai merupakan suatu harapan yang diingini oleh setiap orang. Perdamaian ini akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi.

Nah, perasaan ini akan timbul saat berbagai aturan yang berlaku di masyarakat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuannya.

“Terdapat tiga wujud perlindungan dan penegakan hukum, yaitu tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.”

Faktor yang Memengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi proses perlindungan dan penegakan hukum, di antaranya:

1. Hukumnya

Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara yang sudah ditetapkan.

Selain itu, undang-undang yang dibuat juga harus berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan pembuat undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

Halaman Selanjutnya

2. Penegak Hukum
Tag