Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya

By Nabil Adlani, Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Segala kehidupan bernegara dan masyarakat didasari oleh hukum yang berlaku. (unsplash)

adjar.id – Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terdapat wujud perlindungan dan penegakan hukum, Adjarian.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan begitu, kehidupan bernegara akan selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Nah, untuk menjaga dan juga mengawasi berjalannya hukum agar efektif, dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana masyarakat dalam mencari keadilan.

Kali ini kita akan membahas mengenai beberapa wujud dan faktor-faktor perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Jawab Soal Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan manusia, karena jika tidak ada hukum bisa timbul kekacauan dalam berbagai bidang kehidupan.

Nah, agar kehidupan masyarakat bisa berjalan damai, tertib, dan aman, maka dilakukan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya mengenai perlindungan dan penegakan hukum berikut ini!

 

“Adanya perlindungan dan penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam kebidupan manusia.”