Jadi, semua tindakan warga negara ataupun pemerintah selalu dilandasi atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tegaknya supremasi hukum tidak akan bisa terwujud jika aturan yang berlaku tidak ditegakkan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama dari hukum adalah untuk mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, di mana setiap warga negara bisa menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya.
Hal ini bisa terwujud jika aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat bisa ditegakkan dengan baik.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan Masyarakat
Kehidupan yang damai merupakan suatu harapan yang diingini oleh setiap orang. Perdamaian ini akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi.
Nah, perasaan ini akan timbul saat berbagai aturan yang berlaku di masyarakat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuannya.
“Terdapat tiga wujud perlindungan dan penegakan hukum, yaitu tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.”