Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Melalui Naturalisasi

By Nabil Adlani, Selasa, 28 September 2021 | 10:00 WIB
Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. (unpslash/FalaqLazuardi)

adjar.id – Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.

Warga negara Indonesia sendiri adalah warga negara asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Nah, kita sebagai penduduk asli negara Indonesia akan secara otomatis termasuk sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan

Akan tetapi, jika orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia lebih dahulu.

Proses permohonan yang diajukan tersebut dinamakan sebagai naturalisasi atau disebut juga dengan pewarganegaraan.

Nah, permohonan naturalisasi terbagi menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa yang memiliki beberapa persyaratan.

Yuk, kita simak apa saja persyaratan naturalisasi bagi orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia berikut ini!

“Saat orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah Indonesia”

 

1. Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa merupakan proses pengajuan kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Syarat yang harus dipenuhi jika orang asing ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan naturalisasi biasa telah diatur dalam undang-undang.

Syarat menjadi warga negara Indonesia dalam pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006, yaitu:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2. Saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau jika tidak berturut-turut paling singkat 10 tahun.

3. Sehat secara jasmani dan juga rohani.

4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

“Peraturan mengenai syarat naturalisasi biasa telah diatur dalam pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2016.”

 

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6. Tidak berkewarganegaraan ganda saat sudah menjadi warga negara Indonesia.

7. Sudah memiliki pekerjaan dan atau memiliki penghasilan tetap.

8. Membayar uang kewarganegaraan Indonesia ke kas negara Indonesia.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Nah, itu tadi persyaratan yang harus dipenuhi jika orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia.

O iya, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, lo.

Maka dari itu, saat orang asing sudah menjadi warga negara Indonesia, ia harus melepaskan kewarganegaraannya yang lama.

“Orang asing yang sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia harus melepas kewarganegaraan lamanya, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.”

 

2. Naturalisasi Istimewa

Berbeda dengan naturalisasi biasa yang terdiri tadi banyak syarat untuk menjadi warga negara Indonesia.

Naturalisasi istimewa ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal 20 UU RI No.12 Tahun 2006.

Naturalisasi istimewa ini bisa diberikan kepada orang asing yang sudah berjasa terhadap negara Indonesia atau memiliki alasan kepentingan yang berhubungan dengan negara Indonesia.

Hal ini bisa terjadi setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

O iya, naturalisasi istimewa ini juga dapat batal, lo.

Nah, pembatalan naturalisasi istimewa ini terjadi jika naturalisasi ini menyebabkan orang asing memiliki kewarganegaraan ganda.

Jadi, orang asing tersebut harus melepas kewarganegaraan lamanya agar proses naturalisasi istimewanya bisa berjalan lancar.

Nah, Adjarian itu tadi syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia dengan jalur naturalisasi bagi warga negara asing yang diatur dalam UU RI No.12 Tahun 2006.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Pada pasal berapa dalam UU RI No.12 Tahun 2006 yang mengatur syarat-syarat naturalisasi biasa?

Petunjuk: Cek halaman 2.