1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa merupakan proses pengajuan kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
Syarat yang harus dipenuhi jika orang asing ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan naturalisasi biasa telah diatur dalam undang-undang.
Syarat menjadi warga negara Indonesia dalam pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006, yaitu:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2. Saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau jika tidak berturut-turut paling singkat 10 tahun.
3. Sehat secara jasmani dan juga rohani.
4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
“Peraturan mengenai syarat naturalisasi biasa telah diatur dalam pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2016.”