2. Naturalisasi Istimewa
Berbeda dengan naturalisasi biasa yang terdiri tadi banyak syarat untuk menjadi warga negara Indonesia.
Naturalisasi istimewa ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal 20 UU RI No.12 Tahun 2006.
Naturalisasi istimewa ini bisa diberikan kepada orang asing yang sudah berjasa terhadap negara Indonesia atau memiliki alasan kepentingan yang berhubungan dengan negara Indonesia.
Hal ini bisa terjadi setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
O iya, naturalisasi istimewa ini juga dapat batal, lo.
Nah, pembatalan naturalisasi istimewa ini terjadi jika naturalisasi ini menyebabkan orang asing memiliki kewarganegaraan ganda.
Jadi, orang asing tersebut harus melepas kewarganegaraan lamanya agar proses naturalisasi istimewanya bisa berjalan lancar.
Nah, Adjarian itu tadi syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia dengan jalur naturalisasi bagi warga negara asing yang diatur dalam UU RI No.12 Tahun 2006.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Pada pasal berapa dalam UU RI No.12 Tahun 2006 yang mengatur syarat-syarat naturalisasi biasa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |