Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Melalui Naturalisasi

By Nabil Adlani, Selasa, 28 September 2021 | 10:00 WIB
Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. (unpslash/FalaqLazuardi)

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6. Tidak berkewarganegaraan ganda saat sudah menjadi warga negara Indonesia.

7. Sudah memiliki pekerjaan dan atau memiliki penghasilan tetap.

8. Membayar uang kewarganegaraan Indonesia ke kas negara Indonesia.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Nah, itu tadi persyaratan yang harus dipenuhi jika orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia.

O iya, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, lo.

Maka dari itu, saat orang asing sudah menjadi warga negara Indonesia, ia harus melepaskan kewarganegaraannya yang lama.

“Orang asing yang sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia harus melepas kewarganegaraan lamanya, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.”