5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6. Tidak berkewarganegaraan ganda saat sudah menjadi warga negara Indonesia.
7. Sudah memiliki pekerjaan dan atau memiliki penghasilan tetap.
8. Membayar uang kewarganegaraan Indonesia ke kas negara Indonesia.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Nah, itu tadi persyaratan yang harus dipenuhi jika orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia.
O iya, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, lo.
Maka dari itu, saat orang asing sudah menjadi warga negara Indonesia, ia harus melepaskan kewarganegaraannya yang lama.
“Orang asing yang sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia harus melepas kewarganegaraan lamanya, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.”