Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 20 September 2021 | 08:40 WIB
UUD 1945 dan UU mengatur segala tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, tahu apa saja tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia?

Lembaga-lembaga negara telah diatur keberadannya melalui UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia.

Nah, kita akan membahas mengenai tugas dan juga wewenang dari berbagai lembaga negara Indonesia yang merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Mengenal Teori Tujuan Negara dan Tujuan Negara Republik Indonesia

Lembaga-lembaga negara ini menjadi kekuatan suprastruktur politik di Indonesia dan masuk sebagai lembaga tinggi negara.

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintahan dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan perannya telah diatur dalam konstitusi negara.

Selain telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945, tugas dan peranan lembaga negara ini juga di atur dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia berikut ini!

 

“Lembaga-lembaga negara hadir sebagai kekuatan suprastruktur politik dalam sebuah sistem politik di Indonesia.”

 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a. Pada pasal 2 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD.

b. Pada UU No.22 Tahun 2003 dijelaskan bahwa anggota MPR berjumlah 550 anggota dan DPD berjumlah empat kali jumlah provinsi anggota DPD.

c. Tugas dan wewenang dari MPR yaitu memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya.

2. Presiden

a. Pada pasal 6 A ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya

b. Menurut UUD 1945 presiden memiliki beberapa kekuasaan, di antaranya:

- Membuat undang-undang bersama DPR dan menetapkan peraturan pemerintah.

- Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara Indonesia.

- Presiden juga bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.

- Presiden juga mengangkat dan menerima duta serta konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

- Presiden bisa memberikan grasi dan rehabilitasi dengan tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

 

“Presiden merupakan kepala negara yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.”

 

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a. Pada pasal 19 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

b. Pada pasal 20 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

c. Pada pasal 20 A ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak, yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

d. Selain itu, pada pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dijelaskan kembali bahwa DPR juga memiliki hak untuk menyajukan pertanyaan, menyampaikan usulan atau pendapat, dan imunitas.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a. Pada pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa BPK adalah lembaga yang mandiri dan bebas dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

b. Pada pasal 23 E ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD.

 

“Hak-hak DPR telah diatur dalam UUD 1945 tepatnya ada dalam pasar 20 A ayat 2 dan ayat 3.”

 

5. Mahkamah Agung (MA)

a. Pada pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa MA adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.

b. Pada pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi membawahi peradilan di Indonesia.

c. Pada pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang tujuannya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

a. MK memiliki beberapa kewenangan, yaitu:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD 1945.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang di mana kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

- MK juga berwenang dalam memutus pembubaran suatu partai politik dan hasil perselisihan pemilu.

 

“MK juga berwenang dalam memerikan putusan atas pendapat DPR mengenai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, seperti yang tertera pasa Pasal 24 C ayat 2 UUD 1945.”

 

7. Komisi Yudisial (KY)

a. Pada pasal 24 B ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.

b. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bawa Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, perilaku, dan keluhuran martabat hakim.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a. DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi dan menjadi wakil-wakil provinsinya.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

b. UU No.2 Tahun 2003 menjelaskan bahwa anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara Indonesia.

c. DPD juga berhak untuk mengajukan rancangan UU yang ada kaitannya dengan otonomi daerah yang berkaitan dengan daerah.

Nah, Adjarian itu tadi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia yang telah diatur di dalam UUD 1945 dan UU lainnya.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa saja kekuasaan yang dimiliki oleh seorang presiden negara Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 2.