Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 20 September 2021 | 08:40 WIB
UUD 1945 dan UU mengatur segala tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, tahu apa saja tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia?

Lembaga-lembaga negara telah diatur keberadannya melalui UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia.

Nah, kita akan membahas mengenai tugas dan juga wewenang dari berbagai lembaga negara Indonesia yang merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Mengenal Teori Tujuan Negara dan Tujuan Negara Republik Indonesia

Lembaga-lembaga negara ini menjadi kekuatan suprastruktur politik di Indonesia dan masuk sebagai lembaga tinggi negara.

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintahan dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan perannya telah diatur dalam konstitusi negara.

Selain telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945, tugas dan peranan lembaga negara ini juga di atur dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia berikut ini!

 

“Lembaga-lembaga negara hadir sebagai kekuatan suprastruktur politik dalam sebuah sistem politik di Indonesia.”