Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 20 September 2021 | 08:40 WIB
UUD 1945 dan UU mengatur segala tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia. (unsplash)

7. Komisi Yudisial (KY)

a. Pada pasal 24 B ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.

b. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bawa Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, perilaku, dan keluhuran martabat hakim.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a. DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi dan menjadi wakil-wakil provinsinya.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

b. UU No.2 Tahun 2003 menjelaskan bahwa anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara Indonesia.

c. DPD juga berhak untuk mengajukan rancangan UU yang ada kaitannya dengan otonomi daerah yang berkaitan dengan daerah.

Nah, Adjarian itu tadi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia yang telah diatur di dalam UUD 1945 dan UU lainnya.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa saja kekuasaan yang dimiliki oleh seorang presiden negara Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 2.