2. Partisipasi di Lingkungan Masyarakat
Partisipasi politik yang bercermin dari demokrasi langsung bisa dilakukan warga masyarakat dengan melakukan beberapa kegiatan, seperti:
a. Melakukan pemilihan ketua RT, RT, ketua organisasi masyarakat, kepala desa, dan lainnya.
b. Membuat forum diskusi bagi para warga masyarakat.
c. Adanya pembuatan peraturan, seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi RT-RW, organisasi masyarakat, koperasi, dan lainnya.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Selain itu, warga masyarakat juga bisa melakukan partisipasi politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung.
Hal-hal yang bisa dilakukan berupa menyalurkan aspirasi ataupun pendapat secara lisan atau tulis melalui berbagai lembaga, baik lembaga perwakilan rakyat atau media massa.
Meski begitu, warga masyarakatpun harus sesuai dengan aturan dan norma, seperti Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan, peraturan RT-RW, dan norma sosial yang berlaku.
“Dalam lingkungan masyarakat, partisipasi politik langsung bisa dilakukan dengan melakukan berbagai hal seperti pemilihan ketua RT dan RW.”