Jenis-Jenis Sumber Pendapatan Daerah
Sumber pendapatan daerah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber pendapatan asli daerah atau PAD terdiri dari:
a. Pajak daerah.
b. Bagian pemerintah daerah dari hasil keuntungan BUMD.
c. Retribusi daerah.
Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
d. Sumbangan dari pihak ketiga yang sudah diatur dalam UU.
e. Hasil pengelolaan kekayaan pemerintah daerah yang telah dipisahkan.
2. Dana Perimbangan
Berikut ini beberapa dana perimbangan yang termasuk ke dalam salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu:
a. Dana bagi hasil yang terdiri atas penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Jenis pendapatan daerah sendiri terbagi menjadi tiga jenis, salah satunya pendapatan asli daerah (PAD).”