Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11

By Nabil Adlani, Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian daerah, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan daerah. (freepik)

Peraturan Tentang Pendapatan Pemerintah Daerah

Sebelum adanya otonomi daerah, sumber keuangan daerah baik dari tingkat kota sampai provinsi telah diatur dalam UU N0.18 tahun 1997 mengenai pemerintah daerah.

UU No.18 tahun 1997 tersebut menerangkan beberapa pendapat daerah, di antaranya Penerimaan asli daerah, bagi hasil antara pajak dan bukan pajak, dan pinjaman daerah.

Nah, akan tetapi adanya pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke daerah melalui UU NO.22 tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU No.32 tahun 2004.

Undang-undang tersebut membahas mengenai pemerintah daerah.

Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

Lalu, UU no.25 tahun 1999 kemudian diubah menjadi UU No.33 tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Maka, terjadi suatu perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yaitu dengan adanya komponen dana perimbangan dalam sebuah struktur APBD.

O iya, dana perimbangan sendiri merupkan dana yang sumbernya berasal dari penerimaan APBN yang kemudian dialokasikan kepada daerah.

Tujuannya adalah untuk membiayai kebutuhan daerah untuk melakukan berbagai kegiatan daerah yang telah dilimpahkan oleh pemerintah pusat.

“Perubahan pada beberapa Undang-Undang yang mengatur keuangan pemerintah daerah membuat adanya sumber pendapatan daerah yang berbeda.”