adjar.id – Adjarian, dalam suatu praktik ketatanegaraan, harus adanya pembagian kekuasaan.
Hal ini bertujuaan agar ada keseimbangan dan kontrol yang ada di lembaga pemegang kekuasaan.
Pembagian kekuasaan sendiri, yaitu membagi kekuasaan, seperti yudikatif, legislatif, dan eksekutif, tujuannya yaitu agar adanya kerja sama dan juga koordinasi.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945, yang di mana ada dua bagian penerannya, yaitu pembagian kekuasan vertikal dan horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan berdasarkan fungsi lembaga, sedangkan vertikal pembagian kekuasannya berdasarkan tingkatan lembaga.
Lalu, apa saja pembagian kekuasaan secara horizontal itu?
Yuk, Adjarian, kita simak penjelasannya berikut ini!
“Pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal.”
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang berdasarkan fungsi lembaga tersebut, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Nah, berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal ini dilakukan di tingkat pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Pembagian Kekuasaan pada Pemerintah Pusat
Pada pemerintah pusat, pembagian kekuasaannya terbagi menjadi enam kekuasan negara, yaitu:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang bertujuan mengubah dan menetapkan UUD, yang dijalankan oleh MPR.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang bertujuan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara, yang dijalankan oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang bertujuan membentuk UU, yang dijalankan oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan di bidang kehakiman yang tujuannya untuk menyelenggarakan peradilan sebagai bentuk penegakkan keadilan dan hukum.
Kekuasaan yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Pada pemerintahan pusat, pembagian kekuasaan secara horizontal terbagi menjadi enam kekuasaan negara.”
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang hubungannya dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kekuasaan eksaminatif ini dijalankan oleh Badan Pemerinksa Keuangan.
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang tujuannya untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan monter, dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan moneter ini dijalankan oleh Bank Indonesia yang menjadi bank sentral di Indonesia.
Baca Juga: Masalah dalam Bidang Ekonomi yang Dihadapi Pemerintahan Suatu Negara
Pembagian Kekuasaan pada Pemerintah Daerah
Pada pemerintah daerah, pembagian kekuasaan dilakukan oleh lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu:
1. Tingkat Provinsi
Pembagian kekuasaan dilakukan antara pemerintah provinsi dengan DPRD provinsi.
2. Tingkat Kabupaten
Pembagian kekuasaan dilakukan antara pemerintah kabupaten atau kota dengan DPRD kabupaten atau kota.
Nah, Adjarian itu tadi pembagian kekuasaan secara horizontal yang ada di Indonesia.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif dan siapa yang menjalankan kekuasaan itu? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |