Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 27 Juli 2021 | 15:20 WIB
Pembagian kekuasaan terjadi pada lembaga pemegang kekuasaan di suatu negara. (pixabay)

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang berdasarkan fungsi lembaga tersebut, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Nah, berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal ini dilakukan di tingkat pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Pembagian Kekuasaan pada Pemerintah Pusat

Pada pemerintah pusat, pembagian kekuasaannya terbagi menjadi enam kekuasan negara, yaitu:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang bertujuan mengubah dan menetapkan UUD, yang dijalankan oleh MPR.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang bertujuan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara, yang dijalankan oleh Presiden.

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang bertujuan membentuk UU, yang dijalankan oleh DPR.

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan di bidang kehakiman yang tujuannya untuk menyelenggarakan peradilan sebagai bentuk penegakkan keadilan dan hukum.

Kekuasaan yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Pada pemerintahan pusat, pembagian kekuasaan secara horizontal terbagi menjadi enam kekuasaan negara.”