Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang berdasarkan fungsi lembaga tersebut, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Nah, berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal ini dilakukan di tingkat pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Pembagian Kekuasaan pada Pemerintah Pusat
Pada pemerintah pusat, pembagian kekuasaannya terbagi menjadi enam kekuasan negara, yaitu:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang bertujuan mengubah dan menetapkan UUD, yang dijalankan oleh MPR.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang bertujuan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara, yang dijalankan oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang bertujuan membentuk UU, yang dijalankan oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan di bidang kehakiman yang tujuannya untuk menyelenggarakan peradilan sebagai bentuk penegakkan keadilan dan hukum.
Kekuasaan yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Pada pemerintahan pusat, pembagian kekuasaan secara horizontal terbagi menjadi enam kekuasaan negara.”