adjar.id – Adjarian, dalam suatu praktik ketatanegaraan, harus adanya pembagian kekuasaan.
Hal ini bertujuaan agar ada keseimbangan dan kontrol yang ada di lembaga pemegang kekuasaan.
Pembagian kekuasaan sendiri, yaitu membagi kekuasaan, seperti yudikatif, legislatif, dan eksekutif, tujuannya yaitu agar adanya kerja sama dan juga koordinasi.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945, yang di mana ada dua bagian penerannya, yaitu pembagian kekuasan vertikal dan horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan berdasarkan fungsi lembaga, sedangkan vertikal pembagian kekuasannya berdasarkan tingkatan lembaga.
Lalu, apa saja pembagian kekuasaan secara horizontal itu?
Yuk, Adjarian, kita simak penjelasannya berikut ini!
“Pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal.”