adjar.id – Pada sistem ketenagakerjaan ada yang disebut dengan sistem upah. Nah di dalamnya ada jenis-jenis upah yang sangat beragam.
Nah, apakah Adjarian sudah tahu apa saja jenis-jenis upah tersebut?
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk menerima upah dari perusahaan tempatnya bekerja karena telah menyelesaikan pekerjaan.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalasan jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Perusahaan memberikan upah kepada pekerjanya, di mana jumlahnya ditentukan berdasarkan nilai barang atau jasa yang dihasilkan oleh perkerja tersebut.
Jika nilai barang atau jasa yang dihasilkan besar, maka upah yang diterima pekerja tersebut juga akan bertambah besar.
Nah, Adjarian, yuk, simak jenis-jenis sistem upah di Indonesia.
“Upah disebut juga dengan gaji, yang merupakan imbalan yang diberikan suatu perusahaan kepada pekerjanya.”
Jenis-Jenis Sistem Upah
Sistem upah yang diberikan suatu perusahaan tidak begitu saja diberikan kepada pekerjanya.
Ada beberapa sistem upah yang disesuaikan berdasarkan jenis pekerjaan dan juga kebijakan dari perusahaan.
Berikut ini adalah jenis-jenis sistem upah:
1. Sistem Upah Borongan
Sistem upah borongan merupakan upah yang diberikan pada awal pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak
O iya, terdapat pihak pemborong dalam sistem ini yang memiliki peran sebagai pemimpin para pekerja.
Pihak pemborong kemudian mempekerjakan beberapa pekerja yang pembayarannya telah disesuaikan dengan uang pemborong.
Pada sistem upah borongan, pemberi kerja memberikan uang yang disepakati untuk melaksanakan sebuah pekerjaan.
“Sistem upah borongan biasanya diterapkan pada pekerjaan pembangunan rumah.”
2. Sistem Upah Menurut Waktu
Upah menurut waktu dibayarkan berdasarkan waktu lamanya seseorang melakukan suatu pekerjaan.
Maksudnya, seseorang diberikan upah berdasarkan lamanya waktu bekerja.
Upah ini diberikan secara per jam, harian, mingguan, bulanan, dan sebagainya, contoh pekerjaan yang menggunakan sistem upah ini adalah pekerja bangunan.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia
3. Sistem Upah Premi
Sistem upah jenis ini diberikan secara khusus bagi pekerja yang memiliki prestasi.
Misalnya, pekerja tersebut bekerja di hari libur atau memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki pekerja lain.
4. Sistem Upah Mitra Usaha
Sistem upah ini memberikan upah kepada pekerjaan yang berupa saham atau obligasi perusahaan.
Pemberian upah berupa saham atau obligasi ini bertujuan agar para pekerja menjadi lebih meningkat kinerjanya karena ikut menjadi pemilik perusahaan.
“Upah menurut waktu dibayarkan berdasarkan lamanya waktu pekerja bekerja.”
5. Sistem Upah Berkala
Sistem upah ini didasarkan atas tingkat kemajuan dan kemunduran dari hasil penjualan perusahaan.
Jadi Adjarian, upah akan meningkat jika pendapatan penjualan meningkat dan apabila menurun upah juga akan ikut menurun.
6. Upah Bonus (Partisipasi)
Upah bonus adalah upah yang diberikan hanya pada saat-saat tertentu saja, misalnya saat akhir tahun.
Baca Juga: Mengenal Sistem Pembayaran dalam Kegiatan Perekonomian Indonesia
Bonus yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya merupakan hasil keuntungan pada akhir tahun.
Bonus ini diberikan berdasarkan performa pekerjaan atau jabatan pekerjaan.
Nah, Adjarian itu tadi sistem upah dan jenis-jenis upah di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut.
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud sistem upah borongan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |