Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 16:30 WIB
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara. (pixabay)

adjar.id - Seperti yang Adjarian ketahui, pajak memiliki peran penting dalam semua kegiatan ekonomi di suatu negara.

Untuk beberapa, Adjarian, yang belum tahu, pajak adalah merupakan iuran yang wajib masyarakat bayarkan kepada negara.

Selain itu, pajak memiliki sejumlah manfaat bagi negara, lo.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

Salah satunya, adalah meningkatkan hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapa menjadi tambahan investasi. 

Nah, pajak juga memiliki beraneka ragam jenisnya dan contohnya, lo.

Tidak hanya jenisnya yang beragam, sistem pemungutan pajak pun berbeda di Indonesia. 

Yuk, simak jenis-jenis pajak dan sistem pemungutan pajak di Indonesia!

 

"Pajak merupakan iuran penting yang wajib masyarakat bayarkan kepada negara."

 

Jenis-Jenis Pajak 

Pajak terbagi menjadi tiga jenis, yaitu menurut sifatnya, siapa yang memungut, dan objek yang dikenakan. 

1. Pajak Menurut Sifatnya

- Pajak Langsung atau Direct Tax

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak.

Nah, surat ketetapan pajak memuat berapa besar pajak yang harus ditanggung sendiri oleh rakyatnya yang wajib pajak.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia

Sebab, pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. 

- Pajak Tidak Langsung atau Indirect Tax

 

"Pajak langsung dilakukan secara berkala."

 

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pakak hanya jika wajib pajak melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. 

Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala ya, Adjarian. 

Selain itu, pajak ini dapat dilakukan jika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak.

2. Pajak Menurut Siapa yang Memungut

- Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya.

Contohnya, Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Mempelajari Pasar Uang: Definisi, Jenis-Jenis dan Manfaatnya

- Pajak Daerah atau Lokal

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu saja, ya, Adjarian.

Umumnya, pajak daerah dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II. 

 

"Salah satu aparat yang melakukan tugas untuk memungut pajak adalah Dirjen Pajak."

 

3. Pajak Menurut Objek yang Dikenakan

- Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya atau orangnya. 

Di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar.

Contohnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Keragaman Ekonomi di Indonesia

- Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. 

Contohnya, pajak kekayaan, bea masuk, bea materai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, pajak Bumi dan Bangunan, dan lainnya. 

 

"Pajak subjektif lebih bersifat personal, seperti pajak penghasilan yang didapatkan oleh bekerja."

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi empat. (pixabay)

Pelaksanaan pemungutan pajak kepada masyarakat Indonesia harus menggunakan sistem tertentu, lo, Adjarian.

Dalam pelaksanaan pemungutan terbagi menjadi empat cara, yaitu:

- Official Assesment System

Sistem yang perhitungan pajaknya dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak.

Orang yang wajib membayar pajak, hanya cukup membayar hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak. 

- Self Assesment System

Sistem yang perhitungan pajaknya dilakukan oleh kita sendiri yang sudah wajib membayar pajak.

Baca Juga: Mengenal Aktivitas Ekonomi serta Jenis-jenisnya di Indonesia

- Semi-Self Assesment System

Sistem yang perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak bersama dengan aparatur pajak.

- With Holding System

Sistem yang perhitungan pajak tidak dilakukan oleh wajib pajak dan aparatur pajak, tetapi dilakukan oleh pihak ke tiga yang ditunjuk.

Berdasarkan UU No.16 Tahun 2000 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemungutan pajak penghasilan menggunakan Self Assesment System dan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah menggunakan With Holding System.

Nah, Adjarian, itulah jenis-jenis pajak dan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang wajib dipelajari oleh kita, ya!

Sekarang, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu jenis pajak!

Petunjuk: Cek halaman 2-4.