Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 16:30 WIB
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara. (pixabay)

3. Pajak Menurut Objek yang Dikenakan

- Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya atau orangnya. 

Di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar.

Contohnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Keragaman Ekonomi di Indonesia

- Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. 

Contohnya, pajak kekayaan, bea masuk, bea materai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, pajak Bumi dan Bangunan, dan lainnya. 

 

"Pajak subjektif lebih bersifat personal, seperti pajak penghasilan yang didapatkan oleh bekerja."