3. Pajak Menurut Objek yang Dikenakan
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya atau orangnya.
Di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contohnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Keragaman Ekonomi di Indonesia
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya.
Contohnya, pajak kekayaan, bea masuk, bea materai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, pajak Bumi dan Bangunan, dan lainnya.
"Pajak subjektif lebih bersifat personal, seperti pajak penghasilan yang didapatkan oleh bekerja."